Iwan Bule Harus Mundur, Ini 8 Dosa Besar PSSI Menurut TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Berdasarkan hasil investigasi TGIPF, PSSI sebagai federasi sepak bola Indonesia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
BUKAMATA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Selesai bekerja. Tim yang dipimpin Mahfud MD ini melalui laporan tertulisnya memberikan sejumlah poin-poin rekomendasi kepadaPresiden Joko Widodo.
TGIPF telah menyerahkan laporan setebal 124 halaman ke Jokowi terkait investigasi Tragedi Kanjuruhan yang telah mereka lakukan. Dalam laporan tersebut, TGIPF banyak menyoroti sejumlah kelalaian dan kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, mulai dari PSSI hingga PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).
Berdasarkan hasil investigasi TGIPF, PSSI sebagai federasi sepak bola Indonesia dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
"Maka dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya, bertanggung jawab itu pertama berdasarkan aturan-aturan resmi, kedua karena berdasarkan moral," kata Mahfud yang merupakan Menkopolhukam.
Terkait PSSI, TGIPF menyoroti delapan kesalahan yang dilakukan oleh PSSI sebagai berikut di kutip dari CNNIndonesia.
1. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.
2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku.
3. Tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.
4. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.
5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.
6. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub.
7. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.
8. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepak bola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
