Samsul Bahri
Samsul Bahri

Jumat, 14 Oktober 2022 16:56

Pileg Sistem Proporsional Tertutup Usulan PDI-P Didukung Mahfud MD

Pileg Sistem Proporsional Tertutup Usulan PDI-P Didukung Mahfud MD

Mahfud menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memutuskan agar pileg dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

BUKAMATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung usulan PDIP untuk pemilihan legislatif (pileg) kembali ke sistem proporsional tertutup. Dengan sistem ini, maka masyarakat saat Pileg hanya memilih partai politik, bukan para calon legislatifnya.

"Saya ingin tambahkan dukungan dulu kepada PDIP salah satunya agar Pemilu itu kembali ke sistem proporsional tertutup. Kalau dikembalikan tertutup itu bagus. Diubah saja," kata Mahfud MD saat menjadi pembicara di acara FGD bertajuk 'Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum' yang digelar secara daring dan luring di Gedung Sekolah Partai, di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dilansir Viva.co.id.

Mahfud menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memutuskan agar pileg dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Termasuk, MK tidak pernah memutuskan bahwa pileg dengan sistem proporsional tertutup inkonstitusional.

"MK hanya coret frasa disebutkan yang jadi anggota DPR terpilih itu adalah yang dapat suara terbanyak di atas 35 persen. Karena kalau 50 persen enggak ada yang dapat suara terbanyak. Calonnya 10, dibagi 10 ya 10 persen," ujarnya.

Menurut Mahfud, pemilu dengan sistem proporsional terbuka dibuat oleh proses politik di DPR. MK, kata Mahfud, tidak boleh mengatur sistem pemilihan yang diterapkan di Indonesia.

"Yang buat sistem itu adalah DPR. Kita hanya coret syaratnya. Kan MK tak boleh mengatur, menyatakan tertutup atau terbuka, itu bukan MK," kata Mahfud.

Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, PDIP sedang mengkaji dan mengusulkan agar kembali diterapkan pileg dengan sistem proporsional tertutup usai Pemilu Serentak 2024. Namun, kata Hasto, instrumen-instrumen untuk pelaksanaan pemilu harus disempurnakan, seperti penguatan kaderisasi partai politik.

Pasalnya, partai politik harus menempatkan dan menyiapkan para kader yang mumpuni untuk menjadi wakil rakyat. Karena itu, para calon anggota legislatif itu harus dididik terlebih dulu di lembaga nasional, seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi, negara menyiapkan, ikut menyiapkan kader-kader partai-partai yang lolos parlementiary treshold untuk dipersiapkan menjadi legislator yang hebat, yang punya landasan moral, yang punya pemahaman terhadap ideologi konstitusi kita. Sehingga disiapkan, kasih rapornya di situ," ujarnya.

#Pilcaleg 2024 #Mahfud MD

Berita Populer