Pelaku Mutilasi Pacar di Bantaeng Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Bakal Ajukan Banding
Keluarga korban mutilasi M (17) tak terima dengan keputusan majelis hakim tersebut.
BANTAENG, BUKAMATA- Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya sendiri di bantaeng, AJ (17) divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bantaeng. Keluarga korban mutilasi M (17) tak terima dengan keputusan majelis hakim tersebut.

Penasihat hukum korban, Arni Jonathan akan melakukan upaya banding atas vonis yang ia tak terima tersebut.
"Kita akan banding. Kami diberi waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan hakim," kata Arni.
Seharusnya, kata Arni, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana.
"Justru saya berharap disandingkan dengan 340, 338 subsider 340 nya. Karena dalam kronologis itu masuk direncanakan," pungkasnya.
Diketahui, kasus penemuan mayat korban pembunuhan dan mutilasi di Bantaeng Sulawesi Selatan, menghebohkan jaga maya. Jasad korban ditemukan di Air Terjun Biangloe, Kecamatan Eremerasa, Minggu (11/9/2022).
Sosok mayat perempuan tersebut pertama ditemukan oleh sekelompok remaja yang ingin berswafoto di lokasi wisata tersebut
Mereka mencium aroma yang tidak sedap. Salah seorang dari remaja tersebut melihat potongan kaki.
Sekelompok remaja ini kemudian melaporkan kepada petugas jaga di permandian Eremerasa.
Pasca melakukan penyelidikan, Kepolisian Resor Bantaeng mengungkap identitas korban dan pelaku.
Korban adalah anak di bawah umur, seorang siswi sekolah menengah atas berinisial M (16). Pelaku tidak lain adalah kekasih korban berinisial A (17).
Kapolres Bantaeng Ajun Komisaris Besar Andi Kumara memaparkan, korban dibunuh sebelum dimutilasi dengan memisahkan kaki dari tubuhnya menggunakan batu pipih.
"Pelaku dan korban ini punya hubungan asmara. Diduga pelaku ini cemburu, karena korban pasang story punya pacar lain," ungkapnya.
Karena status di media sosial tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu di TKP. Selain karena cemburu, pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan intim.
"Pelaku ini ingin dilayani berhubungan intim, tapi korban tidak mau. Jadi korban dicekik lalu dipukul batu," bebernya.
News Feed
Berita Populer
04 Mei 2026 10:55
04 Mei 2026 11:33
04 Mei 2026 10:35
04 Mei 2026 14:41
