BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) bakal mengemumkan hasil hasil verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Kalau tidak ada aral melintang, KPU bakal mengemumkan hasilnya pekan ini.
Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menjelaskan, per hari ini KPU Kabupaten/Kota sudah menyelesaikan kerja verifikasi admnistrasi yang dilakukan sejak 2 Agustus hingga 10 Oktober 2022 kemarin.
"Tanggal 11 Oktober KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil rekapitulasi hasil verifikasi (administrasi) perbaikan," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/10/2022).
Sebelum diumumkan, mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menuturkan, KPU RI masih menunggu proses yang dilakukan pihaknya di tingkat Provinsi.
"Di tanggal 12 (Oktober) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil perbaikan hasil verifikasi administrasi," katanya.
Setelah itu, lanjut Idham, KPU RI baru akan mengumumkan parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen yang diberikannya saat masa pendaftaran yang berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu.
"Hasil verifikasi tersebut di tanggal 14 Oktober, kami sampaikan hasilnya kepada pimpinan parpol dan juga mengumumkannya pada publik," demikiam Idham menutup.
BERITA TERKAIT
-
KPU RI Gelar Simulasi Pemungutan Pilkada Paslon Tunggal di Maros
-
23 Paslon Kepala Daerah Jalur Perseorangan Lolos Verifikasi Faktual
-
Gantikan Hasyim Asy’ari yang Dipecat DKPP, Mochammad Afifuddin Resmi Jabat Ketua KPU Defenitif
-
Simulasi e-Coklit Pilkada Serentak Dimulai 24 Juni
-
Launching Maskot dan Jingle Pilgub Sulsel, KPU RI: Sambut Riang Gembira