BUKAMATA - Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri itu telah melontarkan pembelaan kepada sang istri usai menjalani proses penyerahan berkas di Kejaksaan Agung. Menurutnya, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Bahkan Ferdy Sambo mengatakan dengan tegas kalau istrinya itu adalah korban dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo usai mengikuti penyerahan berkas perkara tahap kedua di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga dengan tegas mengatakan akan siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung. "Saya siap menjalani proses hukum," ujar Sambo.
Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya. Ferdy Sambo meminta meminta maaf kepada semua pihak-pihak yang dianggap terkait atau terdampak dengan kasus ini.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," terang Ferdy Sambo.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
BERITA TERKAIT
-
Terima Dua Remisi Sekaligus, Isteri Ferdy Sambo Dapat Potongan Hukuman 9 Bulan
-
Polri Serahkan 4 Pelaku Judol ke Kejagung, Barang Sitaan Rp 5 M Lebih
-
Kejagung Bantah Erick Thohir Terlibat Kasus Korupsi Pertamina
-
Kejagung Klaim BBM yang Beredar Aman, Minta Masyarakat Tidak Khawatir Lagi
-
Kejagung Sita Uang Tunai Rp 565 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula