JAKARTA, BUKAMATA - Tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo, kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah proses pelimpahan tahap dua.
"Sekarang (Roy) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat, 30 September 2022.
Sesuai prosedur, kata Ade, sebelum ditahan Roy telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses administrasi, kemudian melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar jadwal persidangan bisa segera ditentukan.
"Administrasi kelengkapan buat pelimpahan disiapkan dulu baru melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Kalau sudah ada jadwal baru disidangkan," ujarnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
BERITA TERKAIT
-
Roy Suryo Dicecar 26 Pertanyaan Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka
-
Klarifikasi Ferdinand Soal Dugaan Penodaan Agama: Itu Dialog Imajiner Pikiran dan Hati Saya
-
Roy Suryo Diminta Laporkan Ferdinand ke Polisi atas Dugaan Penodaan Agama
-
Analisis Kematian Vanessa dan Bibi, Roy Suryo: Sopir Menggunakan Gawai dengan Kecepatan Tinggi