Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 20 September 2022 23:45

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 September 2022.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 September 2022.

DPR RI Setujui Pagu Anggaran KPU dan Bawaslu Tahun 2023, Total Rp 22 Triliun

Meski ada yang tidak setuju, mayoritas Anggota Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran dan anggaran tambahan yang diajukan Bawaslu RI.

JAKARTA, BUKAMATA - Komisi II DPR RI telah menyetujui alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja (pagu anggaran) pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Tahun Anggaran (TA) 2023. Jumlahnya mencapai Rp 15,98 triliun.

"Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran KPU RI tahun 2023 sebesar Rp 15.987.872.001.00 untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI Tahun 2023, dengan pengalokasian anggaran per-program," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 20 September 2022.

Junimart merinci, nilai pagu anggaran itu dialokasikan untuk program Dukungan Manajemen Rp 1.993.456.627.000, dan program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp 13.994.415.374.000. Ia juga membacakan persetujuan DPR RI terhadap anggaran tambahan yang diajukan KPU RI untuk TA 2023, sebesar Rp 7,8 triliun.

"Semoga anggaran tambahan yang diajukan KPU RI untuk TA 2023 bisa dipenuhi Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Serta menambahkannya ke dalam Paqu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) KPU RI tahun 2023 melalui pembahasan Badan Anggaran DPR RI," harap Junimart.

Selain KPU, kebutuhan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk TA 2023 juga telah disetujui DPR RI, meski ada satu fraksi yang menolak.

"Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Bawaslu RI tahun 2023 sebesar Rp7.103.821.817.000 untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Bawaslu RI Tahun 2023, dengan pengalokasian anggaran per-program," ujar Junimart, dalam kesempatan yang sama.

"Dan Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu RI sebesar Rp6.069.464.311.000, dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambah DPR RI anggaran tersebut," sambungnya lagi.

Meski ada yang tidak setuju, mayoritas Anggota Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran dan anggaran tambahan yang diajukan Bawaslu RI.

Untuk pagu anggaran TA 2023 yang disetujui DPR RI, yakni sebesar Rp 7,1 triliun, secara rinci akan dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen Rp 1.469.601.817.000, dan Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp 5.634.220.000.000. (*)

 

#DPR RI #Rapat Dengar Pendapat #KPU #Bawaslu #Anggaran Pemilu 2024

Berita Populer