
Berpolemik, DPRD Takalar Akhirnya Tarik Surat Usulan Penjabat Bupati
DPRD Takalar akan menunggu petunjuk dari Kemendagri tentang pelaksanaan tahapan pengangkatan Penjabat Bupati Takalar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Surat DPRD Takalar yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri tentang Usulan Nama Calon Penjabat Bupati Takalar, menuai polemik. Diketahui, dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Darwis Sijaya, Wakil Ketua I Mukhtar Maluddin, dan Wakil Ketua II Erni, mengusulkan Muhammad Hasbi yang saat ini menjabat Sekda Takalar, untuk menjadi Penjabat Bupati Takalar.

Dalam rapat paripurna yang sedianya mengagendakan pembahasan APBD Perubahan, Senin, 19 September 2022 kemarin, justru meributkan surat tersebut.
Sebagai jalan tengah, para legislator menyepakati untuk menggelar rapat pimpinan diperluas untuk membahas eksistensi surat itu.
"Hasilnya, pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan Dewan secara bulat menyetujui pencabutan surat tersebut. Surat itu secara otomatis tidak berlaku lagi," ujar Ketua Komisi 2 DPRD Takalar, Indar Raya, Selasa, 20 September 2022.
Selanjutnya, DPRD Takalar akan menunggu petunjuk dari Kemendagri tentang pelaksanaan tahapan pengangkatan Penjabat Bupati Takalar. Indar Jaya berharap, dengan keputusan ini bisa mengakhiri polemik yang berkembang.
"Semoga ini mengakhiri polemik yang terjadi. Meski sebenarnya surat itu tidak ada nilainya sama sekali. Semacam surat dukungan sajalah. Karena kan Kemendagri belum memberikan arahan untuk pelaksanaan tahapan penunjukan Penjabat," jelasnya.
Terpisah, Sekda Takalar, Muhammad Hasbi, mengapresiasi keputusan DPRD Takalar. "Apa yang terjadi di DPRD merupakan sebuah dinamika. Kami sangat apresiasi itu dan semoga polemik ini segera berakhir. Banyak agenda yang lebih besar terhambat. APBD Perubahan belum selesai lalu kita fokus lagi APBD 2023," kata Hasbi. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47