
Belajar Soal Pengelolaan Pesantren, Bepemperda DPRD Sulsel Berkunjung Ke Jatim
Kemudian berkait pengaturan mengenai Pendidikan Agama Islam disarankan untuk tidak diatur dalam Perda mengingat kewenangan tersebut adalah kewenangan absolut Pemerintah Pusat.
BUKAMATA - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Timur, Senin (19/9/2022).

Kunker ini dalam rangka melakukan kordinasi dan konsultasi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Bapemperda Rudy Pieter Goni, daeiFraksi PDIP dan wakil Ketua Bapemperda Andi Muchtar Mappatoba Bapemperda lainnya.
Tiba di DPRD Jatim, rombongan disambut oleh Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur Hasan Irsyad, dari Fraksi Golkar didampingi Hadi Dediansyah dari raksi Gerindra dan juga Sri Nurhidayati Selaku Kepala Bagian Perundang-Undangan sekretariat DPRD Jatim.
Dalam kunjungan tersebut Bapemperda DPRD Sulselmenggali informasi mengenai substansi pengaturan dan implementasi Perda Fasilitasi Pesantren di Jawa Timur.
Rudy Pieter Goni, yang akrab disapa RPG, mengataka,n, dalam kunjungan ini Bapemperda mendapatkan beberapa informasi penting mengenai substansi pengaturan diantaranya, fasilitasi penyelenggaraan pesantren dimungkinkan melalui mekanisme bantuan keuangan dalam bentuk hibah.
Kemudian berkait pengaturan mengenai Pendidikan Agama Islam disarankan untuk tidak diatur dalam Perda mengingat kewenangan tersebut adalah kewenangan absolut Pemerintah Pusat.
"Yang berbeda dari Ranperda kita, bahwa Perda Pesantren Jawa Timur, mengamanatkan Pemda untuk membentuk sistem informasi pesantren daerah berbasis teknologi informasi, hal mana lebih dari 50% pesantren yang belum terdata dan dikendalikan oleh Bappeda dan Biro Keagamaan, "katanya.
Sementara itu Hasan Irsyad, Ketua Bapemperda Jawa Timur, menyampaikan bahwa pembahasan Perda Pesantren menelan waktu yang cukup panjang hal mana disebabkan banyaknya jumlah pesantren di Jawa Timur, selain itu terdapat perbedaan jumlah pesantren antara Kementerian Agama dengan Nahdatul Ulama, dan juga Muhammadiyah.
Nunung menambahkan didalam Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini program “one pesantren one product”, yang merupakan sebuah program peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis pondok pesantren melalui pemberdayaan santri, pesantren, dan alumni pondok pesantren, dengan menekankan pesantren berdaya masyarakat sejahtera.
Diakhir pertemuan RPG menyampaikan rasa terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Jatim dan mengharapkan adanya sinergi yang kuat antar sesama Bapemperda di seluruh Indonesia.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47