Eks Kades di Wajo Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Dana Desa
Ambo Asse diketahui telah menjabat sebagai Kepala Desa Tangkoro sejak 2008 hingga 2021.
MAKASSAR, BUKAMATA - Tim Resmob Polda Sulsel menangkap seorang pria bernama Ambo Asse (55 tahun) terkait kasus dugaan korupsi. Ambo diduga telah melakukan korupsi dengan mengambil sebagian anggaran dana desa sebesar Rp 256 juta.

"Benar kami amankan oknum kepala desa atas kasus korupsi senilai Rp 256 juta dari anggaran dana desa," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Sabtu, 17 September 2022.
Ambo Asse diketahui telah menjabat sebagai Kepala Desa Tangkoro sejak 2008 hingga 2021. Lalu pada Mei 2018, dana desa senilai Rp 682 juta sudah cair secara bertahap.
Uang yang semestinya untuk membangun infrastruktur di desanya, justru tidak pernah terealisasi.
"Namun dalam pengelolaan dana desa tersebut diduga terjadi perbuatan melawan hukum dan penyelewengan dan penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian Negara. Diduga Kepala Desa atas nama Ambo Asse tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan dan menguasai dan mengelola keuangan tanpa melibatkan bendahara desa," ungkap Dharma.
Perbuatan pria berusia 55 tahun itu pun membuat pihak setempat geram dan melaporkan perkara ini ke polisi pada April 2022.
Beberapa bulan polisi menyelidiki kasus ini, Ambo pun ditangkap di Jalan Pelita, Perumahan Gusun 2, Desa Taeng, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Jumat, 16 September 2022.
"Hasil interogasi, benar Ambo Asse menyelewengkan pengelolaan dana desa sebesar Rp. 256.000.000, sesuai hasil audit BPKP Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Saat ini pelaku dibawa ke Polres Wajo untuk proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, untuk proses lebih lanjut. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
