Samsul Bahri : Kamis, 15 September 2022 10:41

BUKAMATA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bau-bau mengirim sejumlah uang kepada seorang pria yang mengaku polisi dengan jabatan Kapolres.

Pria polisi gadungan itu diketahui berinisial HD (39). Ia meminta uang Rp5 Juta kepada Aliati anggota dewan Bau-bau dari fraksi PKB.

Kepada korban, pelaku mengaku uang tersebut akan digunakan untuk keperluan dinas di Polres Baubau. Tanpa pikir panjang, korban kemudian mentransferkan uang tersebut ke rekening atas nama orang lain.

Kasus penipuan ini terungkap setelah korban bertanya kepada seorang perwira di Polres Baubau tentang nomor telepon Kapolres. Ternyata berbeda dengan nomor yang menghubunginya.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa dugaan penipuan tersebut. Pelaku mengaku dirinya sebagai Kapolres dan meminta uang.

"Kami mendapatkan informasi dan saya langsung perintahkan Kapolsek Wolio melakukan penyelidikan. Hanya dalam tempo tiga jam pelaku langsung kami tangkap," ujar Kapolres, Rabu (14/9/2022).

Atas perbuatannya, pelaku HD kini ditahan di ruang tahanan Mapolsek Qolio. Dia diancam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.