MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar resmi mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Pengumuman tersebut tertuang melalui surat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Makassar Nomor : 0043/KP.01.00/K.SN-22/09/2022 ter tanggal 15 September 2022.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari, mengatakan, pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kota Makassar membuka ke khalayak umum untuk mendaftar. Namun diharapkan bagi pendaftar nantinya dapat memenuhi ketentuan dan persyaratannya.
"Kita buka pendaftaran ini untuk seluruh warga Makassar yang memenuhi syarat untuk nantinya bersinergi bersama kami di 15 kecamatan untuk bersama-sama mengawal Pemilu 2024," tegas Abdillah.
Beberapa ketentuan dan persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pelamar diantaranya, pelamar adalah WNI, pelamar saat mendaftar berusia minimal 25 tahun, pelamar setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta beberapa persyaratan lainnya.
Adapun pengumuman pendaftaran dapat diakses melalui https://makassar.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/09/Pengumuman-Pendaftaran.pdf.
Sementara formulir pendaftaran dan dokumen lainnya disamping bisa diperoleh di Kantor Bawaslu Kota Makassar, juga dapat didownload melalui https://makassar.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/09/Lampiran-Formulir-Pendaftaran-1.docx
Meski hari ini telah diumumkan, namun dokumen lamaran baru dapat diserahkan mulai tanggal 21 - 27 September 2022 di Kantor Bawaslu Kota Makassar. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bawaslu Kota Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
-
Sidang MK: Hak Pilih Hilang atau Salah Paham? Ini Bantahan KPU Makassar
-
Bawaslu Kota Makassar Gelar Apel Siaga, Tekankan Netralitas dan Sinergi Menuju Pilkada 2024 yang Bermartabat
-
Pastikan Hak Pilih Masyarakat Terlindungi, Ini Pesan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Pada Bimtek Pengawas TPS
-
Jaga Integritas Pilkada, Bawaslu Makassar Persiapkan Pengawas TPS Bekerja Optimal