SELAYAR, BUKAMATA - JM (40), tidak bisa kendalikan dirinya usai meneguk Minum Keras (Miras). Ia mendatangi tetangganya dan melakukan penganiyayaan di Dusun Lajongko, Desa Kembangragi, Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (15/9/2022).
Kapolsek Pasimasunggu, Polres Selayar, Iptu Daniel mengatakan, Korban dan pelaku bertetangga, pelaku sedang mabuk usai pesta miras, pelaku lalu memasuki rumah korban dan melakukan pemarangan hingga tangan kiri korban terputus.
"Pelaku ini mabuk sudah minum tuak (Ballo). pelaku menggunakan parang melukai korban," demikian Daniel.
Daniel menambahkan, kini pelau sudah diamankan. Bahkan pelaku saat ingin diamankan ingin melawan petugas dengan parang yang masih digenggamannya. Sementara korban yang bernisial RP sedang dirawat di Rumah Sakit Hayung Selayar.
"Korban langsung di bawah kepuskesmas untuk mendapatkan perawatan dan sudah dirujuk Rumah Sakit karena lukanya yang cukup serius," tutur Daniel.
Berdasarkan info awal, kata Daniel, pelaku sempat mendatangi rumah korban dan juga sempat melakukan pengrusakan. Namun tak berselang lama, datanglah pelaku dengan parang terhunus dan mengedor gedor pintu.
Akibatnya dari insiden itu, lengan kiri korban terputus dan jari tangan kanan serta telinga dan pipi dan masih banyak lagi luka luka lainnya.
Pelaku dan barang buktinya telah kini diamankan. Motifnya sementara didalami dulu, sebab pelaku terlihat masih belum bisa bicara normal karena masih mabuk.
BERITA TERKAIT
-
Respon Cepat Aduan Warga, Polres Selayar Edukasi Masyarakat Bahaya Destruktif Fishing
-
Sambut HUT ke-74 Humas Polri, Polres Selayar Gelar Donor Darah
-
Berdedikasi Luar Biasa, AKBP Didid Imawan Dianugerahi Penghargaan Tertinggi Kepolisian dari Presiden RI
-
Lebih Restoratif dan Rehabilitatif, Polres Selayar Siap Implementasikan KUHP Baru
-
Polres Selayar Terbaik se Sulsel dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan