JAKARTA, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol, sehingga mengakibatkan tujuh partai tidak lolos pada proses pendaftaran Pemilu 2024. KPU disebut telah bertindak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur perundang-undangan.
"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ucap Ketua Majelis Pemeriksa Puadi, pada sidang yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Selasa, 13 September 2022.
Bawaslu mengatakan, terlapor dalam hal ini KPU, tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
"Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup," sambung Puadi.
Ketujuh partai tersebut adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi. Dengan demikian, ketujuh parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi.
Total, terdapat 14 parpol yang melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Namun, hanya sembilan parpol yang laporannya diterima dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.
Sebelumnya, Bawaslu telah memberi putusan terhadap Partai Pelita dan Partai IBU pada Jumat, 9 September 2022 lalu. Kedua parpol tersebut tidak dapat lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu proses verifikasi administrasi. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bersama Media, Bawaslu RI Siapkan Pengawasan Kredibel di Pemilu 2024
-
KPU Izinkan Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong
-
298 Legislator Terpilih PKB di Sulawesi dan Papua Ikuti Sekolah Pemimpin
-
Pilkada Serentak di Sulsel Rawan Tinggi, Kapolda Sulsel: Tegas soal Netralitas
-
45 Caleg Terpilih DPRD Bone Resmi Dilantik