Wiwi
Wiwi

Sabtu, 10 September 2022 14:04

Tak Mampu Bayar Korban Anaknya, Nia Daniaty Terseret Dalam Kasus Penipuan CPNS Bodong

Tak Mampu Bayar Korban Anaknya, Nia Daniaty Terseret Dalam Kasus Penipuan CPNS Bodong

Desi menyampaikan Nia Daniaty awalnya menjanjikan akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun hingga kini tidak ada tindakan dari tersangka.

BUKAMATA – Penyanyi Nia Daniaty ikut terseret dalam kasus penipuan CPNS bodong anaknya, Olivia Nathania.

 

Untuk diketahui, 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar.

 

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, Nia Daniaty ikut terseret sebagai tergugat.

"Yang menjadi tergugat dalam kasus ini yang pertama pasti Olivia Nathania, tergugat kedua yaitu suami Olivia Nathania yaitu saudara Rafli, dan turut tergugat yaitu ibu Nia Daniaty selaku orang tua," jelas Desi dikutip Bukamata dari YouTube Cumicumi, Sabtu (10/9/2022).

Soal mengapa Nia Daniaty ikut terseret, ia diduga sudah mengetahui permasalah ini namun tidak terbuka.

"Karena selama ini kita sudah mencoba berkomunikasi dengan ibu Nia Daniaty."

"Sampai sebelum kasus ini dilaporkan para korban sudah menemui beliau untuk meminta membantu menjembatani permasalahan ini sampai selesai."

"Namun ternyata ibu Nia Daniaty hanya menjanjikan saja, tidak ada titik temu dan realisasinya."

"Jadi kami menarik ibu Nia Daniaty karena, kami menganggap ibu Nia Daniaty mengetahui permasalahan ini, perbuatan yang dilakukan oleh sang anak," beber Desi.

Desi menyampaikan Nia Daniaty awalnya menjanjikan akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

"Karena ibu Nia Daniaty menjanjikan akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan."

"Tadinya beliau menjanjikan akan mempertemukan Olivia dengan korban, namun saat hari H didatengin nggak ada sama sekali," ujar Desi.

Selain itu, Nia Daniaty akan mengembalikan kerugian korban, namun tak sesuai dengan tuntutan.

"Pada saat sidang pidana kemarin ada negosiasi antar kausa hukum, pihak Olivia hanya menyanggupi bayar Rp 400 juta padahal saat pidana Rp 9,7 miliar yang kita ajukan."

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang totalnya Rp 9,7 miliar," ujar Desi.

Lebih lanjut, Desi menjelaskan mengenai agenda sidang gugatan perdata 179 korban Olivia Nathania.

Kuasa Hukum dan korban CPNS bodong Olivia Nathania saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022)

mengatakan sidang kali ini beragendakan pemeriksaan berkas. Pihak Olivia tidak hadir dalam sidang.

 

#nia daniaty #olivia putri nia daniaty

Berita Populer