MAKASSAR, BUKAMATA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel mendeportasi satu warga negara Belanda atas nama George David Franciscus Makatita. Proses deportasi dilaksanakan pada hari Kamis,(8/9/2022)
George David, GD sempat di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon pada tanggal 24 Maret 2021 atas kasus Tindak Pidana Memanipulasi data Kependudukan. GD Melanggar pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013. GD saat ini mendapatkan vonis pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam masa tahanannya, GD mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2022 kemarin. Maka dari itu, GD selesai menjalani pidana pada tanggal 17 Agustus 2022 yang seharusnya bebas pada tanggal 5 September 2022. GD menjalani hukuman di dalam Rutan Kelas II Ambon selama total 1 Tahun 5 Bulan.
Setelahnya, GD diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan didetensi selama 3 (tiga) hari di ruang detensi Kanim Kelas I TPI Ambon. Pada tanggal 20 Agustus 2022, GD dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar dalam rangka Pendeportasian ke negara asal sesuai pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Setelah 20 hari didetensi Di Rumah Detensi Imigrasi Makassar, GD dideportasi kembali ke Belanda.
Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar mengatakan bahwa proses deportasi GD tidak menemui kendala, hal ini dikarenakan ia telah memiliki surat perjalanan, juga tiket kembali ke negaranya.
"Sebelum dipindahkan, ybs telah mempunyai surat perjalanan juga tiket keberangkatan ke Belanda, jadi proses deportasi tidak memakan waktu lama, kendala pendeportasian biasa kami hadapi apabila deteni belum memiliki surat perjalanan atau paspor," ujar Alimuddin
Proses Pengawalan
Keberangkatan GD dan dua petugas Rudenim Makassar dalam rangka pendeportasian menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA 6051 pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 Pukul 14.20 Wita dan tiba pukul 16.15 Wib.
Sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, Petugas kemudian mengarahkan GD untuk pengambilan bagasi dan menuju ke counter cek in pesawat pada pukul 23.05 Wib. Selanjutnya dilakukan serah terima berkas dengan Petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk selanjutnya diperiksa dan ditindaklanjuti.
GD akan berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Amsterdam (Belanda) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA88 pukul 23.05 Wib dan tiba 07.50 Waktu setempat.
Penulis : Abdul Mugni
BERITA TERKAIT
-
MA Izinkan Trump Cabut Status Hukum Imigran untuk Dideportasi
-
34 Warga Makassar Pakai Visa Haji Palsu Dideportasi, 3 Ditahan Kejaksaan Arab Saudi
-
Tak Punya Izin Tinggal Sah, Pesepakbola Liga Tarkam Asal Ghana Didetensi di Rudenim Makassar
-
Tidak Punya Izin Tinggal, 4 WNA Asal Nepal Dideportasi
-
Lima Calon Jamaah Haji Asal Indonesia Dicekal Masuk Arab Saudi, Ini Alasanya!