BUKAMATA - Partai Bangkit Bersatu (Partai IBU) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) atas dugaan pelanggaran adminstrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sayangnya, laporan Partai Ibu yang didirikan oleh Zulki Zulkifli Noor ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Putusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 003/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022 di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
"Menyatakan (pihak) Terlapor (KPU RI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Bagja membacakan amar putusan.
Partai IBU, dalam laporannya menduga ada pelanggaran dilakukan KPU RI karena menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol), karena dianggap tidak memiliki dasar hukum di UU 7/2017 tentang Pemilu.
Atas laporan itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda menjelaskan, dalam persidangan yang telah berlangsung sejak dua pekan lalu, dengan memeriksa alat bukti, saksi-saksi fakta dan juga ahli, dinilai tak ada pelanggaran admnistrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.
"Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan dalam persidangan mengambil kesimpulan bahwa tindakan Telapor (KPU RI) dalam memproses pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Herwyn menambahkan.
BERITA TERKAIT
-
Bersama Media, Bawaslu RI Siapkan Pengawasan Kredibel di Pemilu 2024
-
Pilkada Serentak di Sulsel Rawan Tinggi, Kapolda Sulsel: Tegas soal Netralitas
-
Tahapan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Gandeng Media Beri Infomasi Akurat ke Masyarakat
-
Bawaslu Ingatkan Masyarakat Lawan Politik Uang
-
Tersangka Pemerasan Kelengkapan Administratif: Komisioner Bawaslu Medan dan Rekannya Ditangkap