Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 08 September 2022 21:40

Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

Berlaku Mulai Besok, Segini Tarif Ojek Online di Kota Makassar

Penyesuaian biaya jasa ojek online dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turut mempengaruhi tarif ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru ojek online menyusul kenaikan harga BBM, yang mulai berlaku besok, Jumat, 10 September 2022.

Khusus di Kota Makassar, yang masuk dalam Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua), tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen dan tarif batas atas naik sebesar 5,7 persen. Dimana, biaya jasa batas bawah Rp 2.300/km, dan batas atas Rp 2.750/km. Sedangkan biaya jasa minimal ditetapkan Rp 9.200 - Rp 11.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan, penyesuaian biaya jasa ojek online dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual.

Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

"Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.

Hendro menjelaskan, kenaikan tarif ojek online ini diterapkan di tiga zonasi yaitu Zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali, Zona II meliputi wilayah Jabodetabek dan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. (*)

#Ojek Online #Kemenhub #BBM Naik

Berita Populer