Menjalin koordinasi di Tanah Rampi: Kala Tradisi Bertemu Harapan Masa Depan
16 Agustus 2026 22:10
Kegiatan ini bertujuan memberikan penyegaran wawasan dan skill bagi Majelis Komisioner serta Panitera. Khususnya terkait hukum acara sidang ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi.
MAKASSAR, BUKAMATA - Komisioner dan Panitera Pengganti Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi yang dilaksanakan KI Pusat di Bekasi, Jawa Barat, 1 - 3 September 2022.

Pada kegiatan ini, KI Sulsel diwakili oleh Khaerul Mannan dan Fauziah Erwin masing masing selaku Komisoner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dan Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Panitera Pengganti dan Staf KI Sulsel.
Fauziah Erwin mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan penyegaran wawasan dan skill bagi Majelis Komisioner serta Panitera. Khususnya terkait hukum acara sidang ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi, yang meliputi pemeriksaan awal, mediasi, uji kepentingan publik, pemberkasan serta penyusunan putusan.
Selain Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Bimtek ini juga menghadirkan narasumber Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang membagikan materi terkait Proses Pengajuan Keberatan Sengketa Informasi Publik di lingkungan PTUN dan PN. (*)

16 Agustus 2026 22:10
16 Agustus 2026 15:57
16 Agustus 2026 15:50
16 Agustus 2026 15:29