Anggota DPRD Sulsel Jadi Tersangka Pembangunan Vila di Kawasan Hutan Lindung
Helmi memgaku berdasarkan peninjauan, dirinya melihat di tempat tersebut bukan hanya ada pembangunan vila, tetapi juga ada sejumlah rumah.
MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan berinisial JS terlibat dalam kasus pembangunan vila di Kawasan Hutan Lindung Pongtorra Kabupaten Toraja Utara.
Penetapan tersangka terhadap JS dan 11 orang lain ini atas laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel.
Js dilaporkan Walhi Sulsel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada 13 Desember 2021 lalu yang dibuktikan dengan nomor surat tanda terima laporan 257/E/WALHI-SS/XII/2021.
Walhi Sulsel melaporkan Jufri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Al Amin mengatakan, pelaporan itu berdasarkan hasil investigasi mereka. Kawasan yang dibangun vila merupakan wilayah hutan lindung berdasarkan koordinasi dengan Balai Penetapan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dari catatan tim investigasi Walhi, ada dua pejabat yang sedang bangun vila di hutan Pongtorra. Pertama anggota DPRD Sulsel dan kedua anggota DPRD Toraja Utara. Mereka ini sekarang bangun vila dan area wisata di lokasi yang kami lihat sebagai hutan lindung," ujarnya, usai melapor, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan terkait satu anggota DPRD Sulsel ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah ada ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sulsel masih mengumpulkan barang bukti lainnya yang lebih kuat.
"Ditetapkan tersangka sudah. Tetapi untuk menetapkan tersangka lebih kuat akan mencari bukti yang lebih kuat lagi," ujarnya usai jumpa pers pengungkapan Operasi Sikat Lipu 2022 di Mapolda Sulsel, Kamis (1/9).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait kasus yang dilaporkan oleh Wahana Lingkungan (Walhi) Sulsel terkait pembangunan vila yang diduga masul wilayah hutan lindung Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara.
Pengecekan lapangan untuk memastikan apakah pembangunan vila tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau bukan.
"Saya kemarin cek ke Toraja Utara, untuk memastikan bahwa yang dibilang itu betul-betul kawasan (hutan lindung) atau ada perubahan berdasarkan tata ruang," tuturnya.
Helmi memgaku berdasarkan peninjauan, dirinya melihat di tempat tersebut bukan hanya ada pembangunan vila, tetapi juga ada sejumlah rumah. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan lokasi tersebut apakah hutan lindung atau bukan.
"Itu sementara proses pengumpulan alat bukti. Kita rencanakan untuk melakukan dengan teman-teman dinas terkait, Kementerian Kehutanan sana untuk memastikan tentang tata batas yang kemudian menjadi petunjuk lapangan bahwa itu kawasan atau non kawasan (hutan lindung)," kata dia.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
