Dewi Yuliani : Rabu, 31 Agustus 2022 19:31
Ist

MAKASSAR, BUKAMATA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU/APMS yang beroperasi di Sulawesi. Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina, terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.

Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan, mengatakan, Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 SPBU yang mendapatkan sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.

"Masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU," ujar Taufiq, Rabu, 31 Agustus 2022.

Ia mengungkapkan, faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda. Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh konsumen.

"Diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut," terangnya.

"Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh pemerintah melalui media nasional. Harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan disperindag lebih galak lagi dalam mengungkap praktek-praktek ilegal tersebut. Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU, permasalahan ini tidak akan pernah selesai," sambung Taufiq.

Satu hal yang sedang diupayakan Pertamina adalah memindahkan pelayanan dari faktor human ke faktor sistem, melalui mekanisme subsidi tepat sasaran.

"Nantinya kalau masyarakat sudah banyak yang mendaftar melalui web subsiditepat.mypertamina.id, ketika diterapkan, praktek-praktek seperti saya sebutkan tadi akan berkurang dengan sendirinya. Karena setiap pengisian BBM terlacak dan ada kuota harian per kendaraan yang ditentukan oleh sistem berdasarkan peraturan BPH Migas," imbuh Taufiq. (*)