MAKASSAR, BUKAMATA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 1,1 miliar terhadap SS, pemilik perusahaan CV KP. Terdakwa SS dinyatakan bersalah melalui petikan putusan nomor 410/Pid.Sus/2022/Pn.Mks.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata, Kantor Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Kota Makassar.
Terdakwa SS melalui perusahaan miliknya CV KP sepanjang tahun 2015 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tetapi, tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,1 miliar.
Tindak pidana tersebut diketahui melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terdakwa SS melalui CV KP sendiri terdaftar wilayah hukum Kota Makassar dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara sejak tanggal 11 Februari 2011 dengan kegiatan usaha sebagai kontraktor. Terutama pembangunan dan pemeliharaan tower Base Transceiver System (BTS).
Atas hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa SS dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sejumlah Rp1.132.451.206,00 (satu miliar seratus tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu dua ratus enam rupiah).
Hukuman tersebut ditetapkan dengan memperhitungkan harta benda yang dimiliki/dikuasai terdakwa yang telah disita berupa satu unit Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195) yang berlokasi di Jalan Poros Palopo - Makassar, Kelurahan Bone Pute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap untuk dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut. Dengan ketentuan, apabila harta benda tersebut tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Uang hasil penjualan lelang tersebut nantinya akan disetor ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian pada pendapatan negara. Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim mempersilakan kedua belah pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Jaksa Penuntut Umum sendiri menyatakan pihaknya akan mengajukan banding karena putusan hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun penjara.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Hendrayana Surasantika, menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama para penegak hukum sampai vonis bersalah dijatuhkan pada terdakwa tindak pidana perpajakan tersebut. Menurutnya, hal tersebut menjadi bentuk sinergi yang positif antar instansi dalam upaya mengamankan penerimaan negara melalui tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tegasnya, Rabu, 31 Agustus 2022.
Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait. (*)
BERITA TERKAIT
-
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
-
LAKSUS Desak JPU Beri Tuntutan Maksimal ke Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati Cs
-
Sidang Lanjutan Skincare Berbahaya Mira Hayati, Tiga Saksi Diperiksa
-
Pensiunan PNS dan Wanita Dituntut Seumur Hidup Usai Edarkan Sabu 6,7 Kg
-
Sakit, Pembacaan Dakwaan Owner Skincare Berbahaya Mira Hayati Ditunda