Cegah Pencatutan NIK ASN, Bawaslu Lakukan Pengecekan ke OPD
Masyarakat yang merasa tidak terlibat dalam keanggotaan partai untuk segera mengecek NIK-nya. Khususnya kepada calon penyelenggara baik itu Panwascam, PPL, PTPS, PPK, PPS dan KPPS, agar betul-betul tidak tercatut dalam keanggotaan partai politik.
BANTAENG, BUKAMATA - Selain membuka posko aduan masyarakat, Bawaslu Bantaeng juga turun langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengecekan NIK. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencatutan NIK Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh partai politik.

Hingga hari ini, Rabu, 31 Agustus 2022, sudah ada empat instansi yang telah dikunjungi Bawaslu Bantaeng. Diantaranya Kantor Inspektorat Daerah, Kantor PMD, PP dan PA, Kantor Badan Kesbangpol, dan Kantor Koperasi, UMKM dan Perdagangan.
Hasil dari giat di salah satu OPD tersebut, salah seorang ASN menemukan nama dan NIK-nya terdaftar sebagai anggota salah satu parpol.
Hingga tanggal 31 Agustus 2022, Bawaslu Bantaeng telah menerima sebanyak 10 aduan. Dimana sembilan aduan langsung di Kantor Bawaslu Bantaeng, dan satu aduan ASN hasil pengecekan NIK.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh, menyampaikan, terkait dengan pencatutan tersebut, pihaknya telah menyampaikan saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng, dan menyurati langsung partai yang bersangkutan.
"Kedepan giat pencegahan di OPD akan digencarkan sebagai langkah pencegahan, supaya tidak ada lagi NIK ASN yang tercatut," ujarnya.
Ia menghimbau masyarakat yang merasa tidak terlibat dalam keanggotaan partai untuk segera mengecek NIK-nya. Khususnya kepada calon penyelenggara baik itu Panwascam, PPL, PTPS, PPK, PPS dan KPPS, agar betul-betul tidak tercatut dalam keanggotaan partai politik. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
