MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar membagi sejumlah tim pengawas ke-15 kecamatan se Kota Makassar. Hal ini dalam rangka koordinasi bersama jajaran kecamatan untuk mendeteksi awal pencatutan NIK ASN dalam keanggotaan partai politik, Selasa, 30 Agustus 2022.
Sehubungan dengan berjalannya tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan pada undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum .
Bawaslu Kota Makassar membentuk tim pengawas untuk berkoordinasi dalam rangka mendeteksi dan memastikan ASN jajaran kecamatan dan kelurahan se Kota Makassar tidak dicatut sebagai anggota ataupun pengurus partai politik tertentu.
Tim pengawas yang bertugas, mengajak jajaran kecamatan untuk mengecek bersama secara langsung Nomor Induk Kependudukan pada laman https://infopemilu.KPU.go.id/Pemilu/cari_nik . Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh perangkat kecamatan hingga kelurahan, untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman tersebut secara mandiri, khususnya kepada Aparatur Sipil Negara.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari, mengemukakan perlunya kegiatan ini dilaksanakan, sebagai bentuk pengawasan terhadap pencatutan nama saat tahapan verifikasi administrasi partai politik masih berjalan.
"Hal ini dilakukan sebagai langkah konkrit mengajak aparatur sipil negara untuk netral dan tidak berafiliasi pada partai politik," ujarnya.
Selain itu, Abdillah mengimbau ASN yang dicatut pada keanggotan partai politik untuk segera melaporkan kepada Bawaslu Kota Makassar. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bawaslu Kota Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
-
Sidang MK: Hak Pilih Hilang atau Salah Paham? Ini Bantahan KPU Makassar
-
Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 persen
-
Bawaslu Kota Makassar Gelar Apel Siaga, Tekankan Netralitas dan Sinergi Menuju Pilkada 2024 yang Bermartabat
-
Pastikan Hak Pilih Masyarakat Terlindungi, Ini Pesan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Pada Bimtek Pengawas TPS