Wiwi
Wiwi

Senin, 29 Agustus 2022 08:29

Antam Batal Serahkan 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

Antam Batal Serahkan 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

Dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan Antam sudah menjalankan praktik bisnis sesuai prinsip good corporate governance (GCG) di setiap lini bisnis termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia dengan Budi Said.

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Said tersebut. Menghukum tergugat I bersama-sama tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.

Majelis menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Kemudian mengatakan tergugat I, yaitu Antam, bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV.

Selain itu, tergugat V yakni Eksi Anggraini dihukum harus membayar kerugian materiil kepada Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

Kasus ini bermula ketika Budi Said ditawari membeli emas Antam dengan harga diskon oleh Eksi Anggraini. Yaitu dari harga Rp585.000 per gram menjadi Rp530.000 per gram pada 2018. Budi pun membeli 7,136 ton emas, pada periode 20 Maret - 12 November 2018.

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, ia baru 6 ton saja sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima. Pembelian emas dilakukan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.

Budi pun melapor ke polisi pada 20 Januari 2019 Budi Said lalu melapor ke aparat kepolisian. Kemudian Pada pada 13 Januari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram atau 1,1 ton.

Antam lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021, yang memutuskan membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Giliran Budi yang mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said dan membatalkan putusan banding.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Emas #antam #crazy rich surabaya

Berita Populer