BUKAMATA - Bagi kamu yang saat ini terlilit utang dengan layanan pinjaman ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihimbau agar tidak usah membayar tagihan.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menggelar rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal beberapa lalu.
Dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (20/8/2022)
Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.
"Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Di sisi lain, pinjol legal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.
"Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memassifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Prof. Mahfud MD di Paramadina: Negara Tak Akan Bertahan Tanpa Hukum
-
Mahfud MD Soroti Vonis Harvey Moeis: "Tak Logis, Menyentak Rasa Keadilan"
-
Mahfud MD Dukung Usulan Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi
-
OJK Kembali Ingatkan Masyarakat tentang Bahaya Pinjol Ilegal