BUKAMATA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawhati turut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana twehada Brigadir Yoshua.
Terbaru, Mabes Polri mulai membuka peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan di rumah jenderal tersebut.
Hasil penyidikan, diketahui jika ternyata Putri Candrawathi lah yang mengajak korban Brigadir J dan para eksekutor lainnya ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaksan lebih lengkap peran istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ungkap Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Adapun keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan), lanjutnya, menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo.
Menurutnya, berdasarkan fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
Kamera dari pos satpam di seputar perumahan yang merekam kejadian tersebut.
Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," tuturnya dari laman PMJ News.
Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
Saat ini lima orang telah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Lima orang itu adalah Ferdy Sambo, kemudian istrinya Putri Candrawathi, lalu dua orang lagi ajudan, yang satu di antaranya adalah Bharada E, lalu satu orang pegawai.
BERITA TERKAIT
-
Pandangan Mahfud MD Soal Putusan Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
-
Bharada E Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Sebelumnya
-
Pernyataan-Pernyataan Bharada E di Sidang Pledoi: Mengaku Sakit Hati hingga tunda Pernikahan
-
Putri Chandrawati Minta Dibebaskan dalam Tuduhan Pembunuhan Brigadir J
-
Jadwal Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, PC Sidang Pemeriksaan, Bharada E dengar Tuntutan