Pengumuman! 49 % Saham Perseroda Panrannuangku kini Bisa Dimiliki Publik
"Kini masyarakat dapat ikut serta membangun dan membesarkan Masyarakat maupun para pelaku usaha diberi ruang untuk berinvestasi atau menjadi investor serta memiliki saham PT. Butta Panrannuangku Perseroda hingga 49%, "katanya
TAKALAR, BUKAMATA - Pemerintah Kabupaten Takalar telah melaksanakan Rapat Perancangan, Pemantapan, Pembentukan, Pendirian dan Penyertaan Modal, untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Butta Panrannuangku Perseroda.

Rapat digelar Kamis (18/8/2022) dan menghasilkan keputusan bahwa kini masyarakat mendapat akses untuk memiliki 49 % saham perusahaan milik daerah tersebut.
"Dengan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Panrannuangku menjadi PT. Butta Panrannuangku (Perseroda) maka dengan ini kami umumkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar membuka peluang kepada seluruh masyarakat dan/ataupun pelaku usaha (investor) untuk turut serta memiliki saham dengan syarat dan ketentuan berlaku," kata Direktur Utama PT. Butta Panrannuangku Arianto.
Dia melanjutkan, masyarakat yang berinvestasi dan memiliki saham akan menjadi bagian dari kepemilikan Perseroda. Nantinya para pemilik saham akan mendapat imbal bagi hasil atau dividen setiap bulan atau setiap tahunnya sesuai dengan kesepakatan yang akan ditetapkan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS)
"Kini masyarakat dapat ikut serta membangun dan membesarkan
Masyarakat maupun para pelaku usaha diberi ruang untuk berinvestasi atau menjadi investor serta memiliki saham PT. Butta Panrannuangku Perseroda hingga 49%, "katanya.
Dirut PT. Butta Panrannuangku menambahkan bahwa sejak saat ini, masyarakat sudah dapat mulai berinvestasi, sembari perusahaan mempersiapkan legalitas hukum dari PT. Butta Panrannuangku (Perseroda).
"Sekaligus sebagai persiapan jadi pada saat di buat Akte nya nama pemilik saham dicantumkan di akte pendirian Perseroda nantinya," Tambahnya.
Dirut PT. Butta Panrannuangku berharap, dengan keterlibatan masyarakat atau pelaku usaha berinvestasi, mampu memaksimalkan usaha-usaha yang dikelola oleh PT. Butta Panrannuangku dan mampu menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar di Takalar.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
