Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Pembongkaran lapak PK5 tersebut lantaran mereka berjualan di atas trotoar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, dan tembok pagar monumen Mandala milik Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel.
MAKASSAR, BUKAMATA - Penertiban lapak PK5 di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. Teguran secara lisan maupun tertulis telah diberikan berkali-kali oleh Camat Ujung Pandang, namun tidak dipatuhi oleh para pedagang.

"Kami sudah menjalankan SOP, namun tidak diindahkan oleh pedagang. Sehingga kami bertindak tegas terukur melakukan pembongkaran lapak," ujar Plt Kasatpol PP Makassar, Ikhsan, usai penertiban PK5 di Jalan Amanna Gappa, Jumat, 19 Agustus 2022.
Pembongkaran lapak PK5 tersebut lantaran mereka berjualan di atas trotoar di depan Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, dan tembok pagar monumen Mandala milik Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel. Dimana, trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bukan untuk aktivitas berjualan.
Ikhsan, mengatakan, ada 17 lapak yang ditertibkan petugas. Aktivitas yang dilakukan tersebut telah mengganggu ketertiban umum. Apalagi, tempat mereka berjualan merupakan kawasan yang padat dan ramai dikunjungi karena berada di depan Kantor Kejaksaan serta Pengadilan.
Diketahui, Camat Ujung Pandang, Syahrial Syamsuri, didampingi Lurah Baru Fajar Arianto, memimpin langsung penertiban Lapak PK5 tersebut.
Sebelum penertiban dilakukan Camat Ujung Pandang terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada seluruh tim penertiban untuk terus menjaga situasi tetap kondusif saat melakukan penertiban.
"Langkah tegas kita lakukan seperti hari ini setelah berulang kali kita lakukan teguran, baik secara lisan maupun tertulis," ujarnya. (*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14