LUWU UTARA, BUKAMATA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, membuka Sosialisasi dan Pembekalan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA), di Desa Taloto, Kecamatan Seko, kemarin, Kamis, 18 Agustus 2022. Ia menyampaikan, di Luwu Utara tercatat ada 63 MHA, dan sembilan diantaranya berada di Kecamatan Seko.
"Di Kecamatan Seko ini ada sembilan masyarakat adat yaitu Singkalong, Turong, Lodang, Hono, Ambalong, Hoyane, Pohoneang, Kariango dan Beroppa yang menjadi prioritas kita bersama kecamatan yang lain," jelas Indah.
Ia mengatakan, sosialisasi ini menjadi penting untuk dipahami, bagaimana tata cara membentuk masyarakat hukum adat, prosedurnya seperti apa, dan siapa yang bertanggung jawab. Camat juga punya peran yang sangat besar, terutama dalam melakukan identifikasi MHA.
"Kita berharap dengan terbentuknya masyarakat hukum adat, maka lahan tersebut berada di tangan yang tepat dalam rangka pemanfaatan dan perlindungan, akan lebih terkontrol," terangnya.
Indah mengaku tidak ingin masyarakat adat menjadi penonton. Dengan adanya MHA, nantinya akan memberikan perlindungan kepada masyarakat adat itu sendiri, dan perlindungan alam, hutan dimana MHA itu berada. Ia menargetkan hingga tahun 2026, 12 kecamatan termasuk 9 masyarakat adat di Kecamatan Seko ini bisa dituntaskan.
"Saya minta kepada SKPD terkait untuk mengaktifkan SK Bupati yang sudah dibuat dan mengaktifkan time scedule sampai tahun 2026 apa saja yang akan dilakukan dalam rangka memenuhi target RPJMD kita. Karena penting membangun sinergitas, sehingga energinya bisa lebih besar," tegasnya.
Sementara, Panitia Bambang Hariawan, mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk tercapainya pemahaman para peserta sosialisasi terhadap tugas dan fungsi panitia MHA, lembaga masyarakat, aparat Desa Taloto dan masyarakat adat Singkalong, untuk mempersiapkan dan melaksanakan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan serta pemberdayaan MHA wilayah Kecamatan Seko.
"Serta terbangunnya kerjasama yang baik antar SKPD, lembaga masyarakat dan tokoh-tokoh adat dalam pelaksanaan kegiatan terkait dengan pengakuan dan penetapan MHA," imbuhnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Luwu Timur Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Adat Cerekang
-
Wujud Syukur Masuki Usia ke-26, Pemda Luwu Utara Gelar Zikir dan Doa Bersama
-
STQH Tingkat Provinsi Sulsel, Kafilah Barru dan Bulukumba Tiba di Luwu Utara
-
472 Peserta STQH XXIII Tingkat Provinsi Sulsel Siap Berlaga di Kabupaten Luwu Utara
-
Hari Pertama Berkantor Pasca Libur Lebaran, Wabup Jumail Mappile Imbau ASN Tingkatkan Kedisiplinan