Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 18 Agustus 2022 21:33

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat Jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat Jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Pengembangan Kasus Nurdin Abdullah, KPK Tahan Empat Auditor BPK

Temuan itu berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur. BPK menemukan proyek itu anggarannya digelembungkan dan tidak sesuai dengan pengerjaan.

JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Terbaru, KPK menahan empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Empat auditor BPK yang ditahan KPK, masing-masing, mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel yang saat ini menjabat Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Andi Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), dan pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat Jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022, mengungkapkan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. KPK kemudian mengumpulkan informasi dan data dari berbagai sumber, termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Nurdin tersebut.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alex.

Alex mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama mulai 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022. Dalam kasus ini, mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER), yang disebut sebagai pemberi suap, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ER masih menjalani pidana penjara dalam perkara sebelumnya terkait suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021," ungkapnya.

"ER yang juga orang kepercayaan Nurdin Abdullah itu divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 subsider 2 bulan kurungan terkait perkara tersebut," sambungnya.

Alexander menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Empat orang auditor BPK Perwakilan Sulsel diduga menerima hadiah dari terpidana Edy Rahmat.

Uang itu diberikan ke salah satu tersangka atas nama Gilang. Tujuannya agar BPK menghapus hasil temuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Sulsel.

Kata Alex, temuan itu berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur. BPK menemukan proyek itu anggarannya digelembungkan dan tidak sesuai dengan pengerjaan.

"Agar Pemprov Sulsel bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan, maka disuaplah auditor," bebernya. (*)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Suap Auditor BPK #Nurdin Abdullah

Berita Populer