Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 15 Agustus 2022 19:54

Akademisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Amal SPi MSi, selaku Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Sulsel, saat memaparkan materinya.
Akademisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Amal SPi MSi, selaku Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Sulsel, saat memaparkan materinya.

Setelah 10 Tahun, DPRD Sulsel Akhirnya Setuju Bahas Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove

Hutan mangrove di pesisir Sulsel mengalami degradasi. Penyebabnya, konservasi lahan mangrove menjadi lahan lain seperti tambak, pemukiman, jalan, dan pelabuhan, serta kepentingan wisata.

MAKASSAR, BUKAMATA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Sulsel, telah disetujui untuk dibahas di DPRD Sulsel. Saat ini, proses penyusunan Ranperda ini dalam tahap diskusi publik.

Akademisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Amal SPi MSi, selaku Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Sulsel, menceritakan proses panjang yang telah dilalui, hingga Ranperda tersebut disetujui oleh DPRD Sulsel untuk dibahas.

"Saya bersama tim mulai memasukkan naskah akademik ke DPRD Sulsel sejak tahun 2012, tapi gagal. Kemudian, tahun 2016 saya masukkan lagi, mental lagi. Alhamdulillah setelah sekian lama, sudah dibahas di Pansus, tahap Konsultasi Publik, dan sudah disetujui oleh DPRD Sulsel untuk dibahas," kata Amal, dalam Diskusi Publik Bersama Menguatkan Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Sulsel, di Red Corner Makassar, Senin, 15 Agustus 2022, yang terlaksana berkat kerjasama Blue Foresis, Yayasan Konservasi Laut Indonesia, Jaring Nusa, dan Mongabay Indonesia.

Selaku Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Sulsel, Amal berharap mendapatkan banyak masukan dalam diskusi tersebut. Termasuk dalam pembahasan pasal per pasalnya.

"Kami sangat berharap masukan dan sarannya, untuk kesempurnaan Ranperda ini ke depannya," harapnya.

Ia mengungkapkan, kehadiran Perda Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Sulsel. Apalagi, saat ini sejumlah kawasan mangrove di Sulsel dalam kondisi kritis.

"Manfaat mangrove ini sangat besar. Antara lain, sebagai penyimpan karbon, habitat dan sumber makanan bagi beberapa jenis satwa, mencegah intrusi air laut, cegah erosi dan abrasi pantai, peredam gelombang tsunami, bahkan menjadi sumber penghidupan dan destinasi wisata," ungkapnya.

Amal menambahkan, hutan mangrove di pesisir Sulsel mengalami degradasi. Penyebabnya, konservasi lahan mangrove menjadi lahan lain seperti tambak, pemukiman, jalan, dan pelabuhan, serta kepentingan wisata. Serta kurangnya perhatian dan minimnya informasi tentang pengelolaan hutan mangrove agar tetap berkelanjutan.

Turut hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Publik Bersama Menguatkan Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Sulsel ini, antara lain Kepala Bidang Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Sitti Masniah Djabir, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan RHL Dinas Kehutanan Sulsel Hidayat, serta

Akademisi Unhas Prof Yusran Yusuf yang memberikan sejumlah masukan terhadap Ranperda tersebut. (*)

 

#Diskusi publik #Blue Foresis #Yayasan Konservasi Laut Indonesia #Jaring Nusa #Mongabay Indonesia