Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
Menurut Dede Pendirian Posko pengaduan masyarakat adalah upaya Bawaslu Kota makassar memastikan warga makassar tidak dicatut sebagai anggota ataupun pengurus yang didaftarkan melalui akun Sipol.
MAKASSAR, BUKAMATA - Badan pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menyediakan posko pengaduan masyarakat terhadap pencatutan atau penggunaan data diri sebagai pengurus serta anggota partai politik (parpol).
Pemberitahuan resmi dikeluarkan Bawaslu Makassar, Senin (15/8/2020) di kantor Bawaslu Kota makassar
Kordiv hukum, humas dan datin Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan, pembukaan posko aduan ini guna menindaklanjuti Surat himbauan Bawaslu RI Nomor: 271/PM.00.00/08/2022 tertanggal 10 agustus 2022, terhadap pendirian porsko pengaduan masyarakat.
"Hal ini dalam rangka menjalankan tugas pengawasan terhadap pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, " katanya.
Menurut Dede Pendirian Posko pengaduan masyarakat adalah upaya Bawaslu Kota makassar memastikan warga makassar tidak dicatut sebagai anggota ataupun pengurus yang didaftarkan melalui akun Sipol (Sistem Informasi Partai politik) .
Hal tersebut juga telah diumumkan secara massif melalui seluruh akun media Sosial bawaslu kota makassar, agar mendorong partisipatif masyarakat untuk mengecek secara mandiri namanya pada halaman Website KPU https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik
"Diharapkan melalui posko aduan tersebut masyarakat yang merasa namanya dicatut dapat segera melaporkan ke bawaslu kota makassar ataupun melaporkan melalui hotline Bawaslu Kota makassar, " jelasnya.
Selain itu pada tanggal 12 Agustus 2022 bawaslu makassar telah mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah kota makassar beserta jajarannya, juga kepada kapolrestabes makassar, kapolrespelabuhan, dandim 14.08/BS Makassar, untuk memastikan tidak adanya pencatutan nama atapun pegawai sebagai keanggotaan ataupun pengurus partai politik
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43