Hikmah
Hikmah

Sabtu, 13 Agustus 2022 11:53

Buat Laporan Palsu, Putri Candrawathi Bisa Masuk Penjara, Ini Dasar Hukumnya!

Buat Laporan Palsu, Putri Candrawathi Bisa Masuk Penjara, Ini Dasar Hukumnya!

Pasal 220 Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

BUKAMATA - Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, berpotensi dijerat pidana karena telah membuat laporan palsu atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan yang dibuat Putri tersebut, dipastikan palsu oleh Bareskrim Polri. Bareskrim juga telah memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi. 

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan laporan palsu dugaan pelecehan itu masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” ucap Andi. 

Lalu bagaimana nasib Putri pasca laporannya diketahui palsu dan ditarik? 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya belum menentukan apakah laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi dapat dipidana atau tidak.

Komjen Agus meminta kepada semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus atau Timsus Polri.

“Nanti kami serahkan kepada Timsus Polri mengenai keputusannya seperti apa,” kata Agus.

Dasar Hukum 

Dikutip dari laman Universitas Medan Area, Laporan palsu merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian. Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan pengertian secara eksplisit mengenai laporan palsu, namun berkaitan dengan laporan palsu dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 220

Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Seseorang dapat diancam dengan pidana laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP diantaranya adalah:

1.Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan;

2.Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana;

3.Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi;

4.Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Brigadir J #Putri candrawhati

Berita Populer