Kemenkumham Dorong Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Pemilik Manfaat
Per Agustus 2022, dari total 54.997 korporasi, terdapat 16.019 yang telah melakukan pelaporan pemilik manfaat di Provinsi Sulsel atau sekitar 29,14 persen.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel menggelar Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat/ Beneficial Ownership (BO) di Wilayah. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar, tanggal 12 - 13 Agustus 2022.

Kegiatan ini mengusung tema Lindungi Korporasimu dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, yang membuka kegiatan, menyampaikan, kemajuan teknologi dan informasi yang semakin berkembang membuat negara berkewajiban untuk melindungi dunia usaha dan para notaris.
Kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat korporasi dapat menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan tujuan melanggar hukum.
"Tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas terlarang lainnya berpotensi terjadi," ujar Liberti.
Di samping itu, transparansi pemilik manfaat juga sangat erat kaitannya dengan investasi. Kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi.
Atas hal tersebut, Liberti berpesan, pentingnya kegiatan diseminasi ini karena merupakan agenda penting dalam rangka mendukung pemerintah, terkait transparansi korporasi dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat perusahaan.
Untuk dapat mensukseskan agenda tersebut sekaligus meningkatkan persentase pelaporan pemilik manfaat di Sulsel, Liberti mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera melaporkan usahanya ke Kemenkumham guna memperoleh perlindungan.
"Kami berharap seluruh badan usaha di Sulawesi Selatan dapat mendaftarkan usahanya agar terlindungi dan ke depannya tidak terjadi pencucian uang dan tindak pidana terorisme," jelas Kakanwil.
Sebelumnya dalam laporan panitia, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani menyampaikan bahwa diseminasi ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman, baik kepada pelaku usaha/korporasi untuk melakukan pelaporan pemilik manfaat.
"Kita terus dorong penyebaran informasi tentang pemilik manfaat, dan menciptakan kondisi iklim usaha yang ramah, investasi, dan responsif terhadap pencegahan tindak pdana pencucian uang dan tindak pidana terorisme," kata Yani.
Per Agustus 2022, dari total 54.997 korporasi, terdapat 16.019 yang telah melakukan pelaporan pemilik manfaat di Provinsi Sulsel atau sekitar 29,14 persen.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta, terdiri dari 20 pelaku usaha/korporasi, 20 Notaris, dan 10 Instansi terkait lainnya, serta pelaksana Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
