Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Ia meminta LPSK melindungi saksi-saksi kunci yang diduga melibatkan Irjen Ferdy Sambo ini agar dapat selamat dari tindakan yang mengarah ke pidana.
BUKAMATA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Polri diminta agar memberi perlindungan kepada Bharada E dan keluarga Brigadir J.
Permintaan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya perlindungan penting diberikan kepada keluarga almarhum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada E.
Ia meminta LPSK melindungi saksi-saksi kunci yang diduga melibatkan Irjen Ferdy Sambo ini agar dapat selamat dari tindakan yang mengarah ke pidana.
"Memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan dari racun," kata Mahfud MD
Dengan perlindungan dari LPSK, pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E memberikan keterangan bisa bebas demi pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Apa dia memberi perintah atau bisa saja bebas tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," jelasnya.
Dalam hal kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Selain itu, 3 tersangka lainnya, yakni: Bharada E, Bripka RR, KM.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33