Semarak HUT ke-81 RI: Menyusuri Jalur Baru 16 Km Rongkong yang Membelah Persawahan Asri
17 Agustus 2026 10:32
Ia meminta LPSK melindungi saksi-saksi kunci yang diduga melibatkan Irjen Ferdy Sambo ini agar dapat selamat dari tindakan yang mengarah ke pidana.
BUKAMATA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Polri diminta agar memberi perlindungan kepada Bharada E dan keluarga Brigadir J.

Permintaan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya perlindungan penting diberikan kepada keluarga almarhum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat dan Bharada E.
Ia meminta LPSK melindungi saksi-saksi kunci yang diduga melibatkan Irjen Ferdy Sambo ini agar dapat selamat dari tindakan yang mengarah ke pidana.
"Memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan dari racun," kata Mahfud MD
Dengan perlindungan dari LPSK, pendampingan itu diatur sedemikian rupa, agar nanti Bharada E memberikan keterangan bisa bebas demi pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Apa dia memberi perintah atau bisa saja bebas tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," jelasnya.
Dalam hal kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Selain itu, 3 tersangka lainnya, yakni: Bharada E, Bripka RR, KM.
17 Agustus 2026 10:32
17 Agustus 2026 10:19
17 Agustus 2026 10:13
16 Agustus 2026 22:10
16 Agustus 2026 15:57
17 Agustus 2026 10:19
17 Agustus 2026 10:13
17 Agustus 2026 10:32