IST
Ini 13 Parpol Dinyatakan Terdaftar oleh KPU, Lima Parpol Lainnya Belum Lengkap
Khusus untuk parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya, lanjut Idham, maka statusnya "Didaftar".
BUKAMATA - Proses penyerahan berkas pendaftaran partai politik (Parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak 1 Agustus sampai tanggal 8 Agustus. Status kelengkapan berkas persyaratan sudah bisa diketahui.

"Jadi dari total 18 Parpol yang mendaftar, 13 parpol kami nyatakan lengkap," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, Selasa (9/8/2022).
Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, untuk sisa 5 parpol masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran agar bisa dinyatakan lengkap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
0
Berikan Komentar Anda
News Feed
DPR Setujui Naturalisasi Baker dan Vickery
16 Juni 2026 15:01
105 Orang Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD
16 Juni 2026 10:02
Berita Populer
16 Juni 2026 09:27
16 Juni 2026 10:02
16 Juni 2026 09:47
16 Juni 2026 09:21
16 Juni 2026 09:17
