Samsul Bahri
Samsul Bahri

Selasa, 09 Agustus 2022 14:56

IST
IST

Ini 13 Parpol Dinyatakan Terdaftar oleh KPU, Lima Parpol Lainnya Belum Lengkap

Khusus untuk parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya, lanjut Idham, maka statusnya "Didaftar".

BUKAMATA - Proses penyerahan berkas pendaftaran partai politik (Parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak 1 Agustus sampai tanggal 8 Agustus. Status kelengkapan berkas persyaratan sudah bisa diketahui.

 

"Jadi dari total 18 Parpol yang mendaftar, 13 parpol kami nyatakan lengkap," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, Selasa (9/8/2022).

Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, untuk sisa 5 parpol masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran agar bisa dinyatakan lengkap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPU RI #Parpol #Pendaftaran parpol

Berita Populer