IST
Ini 13 Parpol Dinyatakan Terdaftar oleh KPU, Lima Parpol Lainnya Belum Lengkap
Khusus untuk parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya, lanjut Idham, maka statusnya "Didaftar".
BUKAMATA - Proses penyerahan berkas pendaftaran partai politik (Parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak 1 Agustus sampai tanggal 8 Agustus. Status kelengkapan berkas persyaratan sudah bisa diketahui.
"Jadi dari total 18 Parpol yang mendaftar, 13 parpol kami nyatakan lengkap," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, Selasa (9/8/2022).
Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, untuk sisa 5 parpol masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran agar bisa dinyatakan lengkap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
0
Berikan Komentar Anda
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
