Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Khusus untuk parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya, lanjut Idham, maka statusnya "Didaftar".
BUKAMATA - Proses penyerahan berkas pendaftaran partai politik (Parpol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung sejak 1 Agustus sampai tanggal 8 Agustus. Status kelengkapan berkas persyaratan sudah bisa diketahui.
"Jadi dari total 18 Parpol yang mendaftar, 13 parpol kami nyatakan lengkap," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, Selasa (9/8/2022).
Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, untuk sisa 5 parpol masih harus melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran agar bisa dinyatakan lengkap.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50