Reses ke Kelurahan Kunjung Mae, Kartini Jaring Keluhan dan Aspirasi Mayarakat
Dalam reses tersebut, Kartini menerima sejumlah keluhan masyarakat, salah satunya terkait peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS).
MAKASSAR,BUKAMATA - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Kartini kembali melakukan kegiatan Reses di Jalan Cenderawasih, Lorong 31 RT.06 RW.02 Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Sabtu (6/8/2022). Kegiatan ini digelar untuk menampung aspirasi warga.

Dalam reses tersebut, Kartini menerima sejumlah keluhan masyarakat, salah satunya terkait peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Salah seorang warga mewakili keresahan warga lainnya, mengungkap sulitnya beralih dari anggota kepesertaan BPJS mandiri menjadi peserta KIS. Peralihan keanggotaan itu dirasa diperlukan lantaran sejumlah warga ada yang sudah tidak bekerja akibat dirumahkan saat pandemi Covid-19 lalu.
"Banyak yang peserta BPJS mandiri tapi sekarang tidak lagi bekerja. Jadi kesulitan bayar iuran," ungkapnya.
Selain itu, warga juga meminta agar anak-anak yang bersekolah, yang orang tuanya termasuk golongan tidak mampu, bisa difasilitasi untuk memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Menanggapi hal itu, Kartini merespons keluhan warga dengan menjelaskan bahwa mekanisme peralihan dari keanggotaan BPJS mandiri menjadi peserta KIS sudah ditetapkan dalam aturan. Pekerjaan kepala keluarga dalam kartu keluarga haruslah buruh harian lepas atau tidak bekerja.
"Terkait BPJS, ini mmg banyak dikeluhkan masyarakat. Memang persyaratan untuk pengalihan dari mandiri ke KIS, pekerjaan kepala keluarga harus buruh atau tidak bekerja, karena itu standar. Dinas Sosial tidak bisa memproses usulan kalau pekerjaan kepala keluarga bukan yang dua itu," ungkap Kartini.
Oleh karena itu, dia meminta agar warga memperbarui data kependudukannya dan segera memasukkan permohonan peralihan ke Dinas Sosial. Dirinya sendiri juga akan membantu menindaklanjuti ke pihak Dinsos untuk mempercepat pengurusan jika data warga dinilai sudah sesuai.
Perlakuan serupa pun akan diberikan kepada warga yang ingin mengurus KIP bagi anaknya. Sebab, siswa pemegang KIP haruslah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Semua itu berawal dari tingkat kelurahan dulu, baru bisa diurus. Kalau tidak terdaftar, tidak bisa diurus. Banyak kendala begitu. Mau KIP tapi tidak terdata dalam DTKS," bebernya.
Lebih jauh, dia juga berjanji akan mendesak Dinas Sosial untuk segera menggelar musyawarah kelurahan. Tujuannya adalah untuk memperbarui data warga secara keseluruhan. Sehingga, data penerima bantuan tidak lagi amburadul.
"Jadi setiap RT mendata warganya. Lalu RT lapor ke RW, dan RW lapor ke kelurahan. Dari situ baru dilaksanakan musyawarah kelurahan. Hasil dari situ jadi acuan nama-nama yang berhak dapat bansos. Jadi tidak ada lagi yang protes karena semua sudah melalui proses dari tingkat paling bawah," tandas Legislator Perindo ini.
News Feed
Berita Populer
04 Mei 2026 10:55
04 Mei 2026 11:33
04 Mei 2026 10:35
