BUKAMATA - Anggaran makan minum (Mamin) harian santri Tahfidz Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020 diduga dikorupsi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu kini resmi melakukan penyidikan.
"Rumah Tahfizh itu merupakan implementasi Kabupaten Indramayu dalam mewujudkan visi misi Rumah Tahfizh Alquran dan menciptakan generasi penghafal Alquran 30 juz,’’ kata Gunawan, Jumat (5/8/2022) dilansir wartaekonomi.co.id.
Pelaksanaan kegiatan Rumah Tahfidz itu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfizh Al-Qur’an.
Namun mirisnya, dari total anggaran yang digelontorkan oleh Pemkab Indramayu tersebut, diduga telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana. "Sehingga kuat dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit,’’ cetus Gunawan.
Gunawan mengatakan, bermula dari dugaan tersebut, tim jaksa penyelidik secara berkesinambungan telah melakukan serangkaian upaya pengumpulan bahan dan keterangan.
Gunawan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim penyidik, ditemukan adanya dugaan kuat peristiwa tindak pidana korupsi. Yakni, sejak awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan belanja mamin Rumah Tahfidz tahun anggaran 2020.
Untuk itu, Kejari Indramayu resmi meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan, dengan dikeluarkannya surat perintah Nomor Print- 01/M.2.21/Fd.1/2022 tanggal 04 Agustus 2022.
"Nantinya tim Kejari Indramayu akan lebih mendalam melakukan upaya penyidikan, untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Serta tentunya menemukan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,’’ tegas Gunawan.
Gunawan menambahkan, Tim Kejari Indramayu meminta dukungan dari seluruh pihak agar tahap penyidikan terkait dugaan korupsi mamin santri tahfidz tersebut dapat berjalan lancar. Dengan demikian, dapat segera menentukan tersangkanya.
nawan menilai, dugaan tindak pidana korupsi belanja mamin santri tahfiz itu sangat mencederai masyarakat.
"Bayangkan, santri-santri tahfidz merupakan pilar penegak berdirinya agama dan sudah sepantasnya mendapatkan yang terbaik. Jadi apabila dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut memang terbukti diselewengkan, ini bukan saja menyangkut kerugian keuangan negara, namun sudah sangat mencoreng marwah Kabupaten Indramayu yang salah satunya dikenal dengan kabupaten santri,’’ tegas Gunawan.
BERITA TERKAIT
-
KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Bebas Intervensi
-
Bupati Irwan Bachri Syam Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulsel
-
KPK Tekankan Pentingnya Integritas ASN dan Anggota Dewan
-
OPD Lingkup Pemprov Sulsel Diminta Percepat Penginputan MCSP Bersama KPK
-
MAKI akan Somasi Pimpinan KPK Jika Tak Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI