MAKASSAR, BUKAMATA - Tiga pemuda diciduk polisi di kediamannya masing-masing, Kamis (4/8/2022).
Mereka adalah pelaku pencurian kabel dan alat penangkal petir milik kampus Universitas Hasanuddin Makassar.
Merekapun sempat diamuk warga saat hendak melakukan aksinya. Diketahui ini adalah kali keempat mereka melakukan aksi pencurian.
Ketiga pemuda tersebut kemudian oleh aparat kepolisian dari Resmob Polsek Tamalanrea digelandang ke kantor polisi untuk pengembangan kasus.
Panit 1 Resmob Polsek Tamalanrea, Ipda Iqbal Qosman mengatakan, setelah tertangkap tangan dan diamuk warga saat hendak melakukan pencurian kabel dan alat penangkal petir milik kampus unhas kota makassar, Catur dan seorang rekannya
langsung digiring guna pengembangan ke rumah pelaku lainnya yang turut serta melakukan pencurian alat penangkal petir di kampus tersebut.
"polisi yang tiba di rumah pelaku atas nama Buyung di jalan Abubakar Lambogo langsung masuk dan meringkus pelaku di kamar pelaku yang saat itu tengah tertidur pulas, " katanya.
Di hadapan kedua orang tuanya, pelaku Buyung tidak dapat berkutik saat dipertemukan dengan rekannya yang telah diringkus terlebih dahulu. Pelaku pun langsung digiring menuju mobil untuk selanjutnya menjalani proses lebih lanjut di Mapolsek Tamalanrea Makassar.
Diketahui, Catur bersama dua rekannya telah tiga kali melakukan aksi pencurian kabel dan alat penangkal petir yang berada disalah satu gedung fakultas di kampus Universitas Hasanuddin Makassar Namun sial bagi catur yang saat itu beraksi dengan seorang rekannya, aksi ke empat yang dilakukannya kepergok oleh satpam kampus hingga akhirnya diamuk warga yang melintas.
Saat menjalani introgasi di Mapolsek, catur mengakui telah tiga kali berhasil melakukan pencurian kabel dan alat penangkal petir milik kampus. Hasil curiannha lalu dijual ke seorang penadah seharga Rp500 ribu hingga 600 ribu. Hasil penjualan lalu di bagi untuk digunakan berbelanja sehari hari.
Ipda Iqbal Qosman mengatakan mereka melakukan pencurian di Fakultas Politehnik Unhas. Sementara untuk barang bukti hasil curian pelaku masih dalam proses pencarian ke penadah yang hingga saat ini masih dalam pencarian.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 362 kuhp dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya.
BERITA TERKAIT
-
Miliki Bobot Suara 35 Persen di Pilrek Unhas, Mendiktisaintek Diwakili Wamen Prof Fauzan
-
Pemilihan Rektor Unhas Digelar 12 Januari di Jakarta
-
Roadshow THRIVE Talenta Digital Indonesia di Makassar, Telkomsel Ajak Mahasiswa Unhas Siap Hadapi Era Digital
-
Unhas Tegaskan Mahasiswa yang Tewas di Tamalanrea Bukan Korban Pengkaderan, Melainkan Kecelakaan Lalu Lintas
-
Sulap' Jamur Lokal Jadi Dendeng & Kaldu Premium: Unhas Bawa Inovasi Pangan ke Parepare, Gandeng KWT Masagena