BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan fakta yang mengejutkan soalnya adanya data keanggotaan parpol yang telah terdaftar sebagai anggota KPU Daerah.
Temuan itu diungkapkan oleh anggota KPU-RI, Idham Holik, Kamis (4/8/2022) melalui keterangan tertulisnya.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU Kalimantan Timur, KPU NTB, dan KPU Jambi pada pagi hari ini, ada tiga orang komisioner dan seorang staf sekretariat KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (masuk keanggotaan parpol)," ujar Idham.
Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengecekan mandiri pihak yang bersangkutan di laman info.pemilu.kpu.go.id.
"Didapati nama mereka sebagai anggota partai politik, sedangkan mereka tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol," bebernya.
Idham memastikan, ketiga orang anggota KPUD dan satu orang staf anggota KPUD telah mengisi formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol sebagai pelaporan atas temuan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (2) PKPU 4/2022.
Kemudian laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kab/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 2 PKPU No. 4 Tahun 2022
Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu terancam tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU 4/2022.
"Bisa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, data tersebut akan diverifikasi terdahulu dalam masa verifikasi administrasi," demikian Idham.
BERITA TERKAIT
-
Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 persen
-
Prabowo Singgung Parpol yang Pergi Kemudian Kembali Lagi
-
KPU RI Gelar Simulasi Pemungutan Pilkada Paslon Tunggal di Maros
-
23 Paslon Kepala Daerah Jalur Perseorangan Lolos Verifikasi Faktual
-
Gantikan Hasyim Asy’ari yang Dipecat DKPP, Mochammad Afifuddin Resmi Jabat Ketua KPU Defenitif