Hikmah : Rabu, 03 Agustus 2022 15:44

MAKASSAR,BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022.

Kegiatan ini digelar di Kantor KPU Makassar, rabu (3/2022). 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada Rapat Pleno rekapitulasidDaftar 0emilih berkelanjutan Juli, data KPU Makassar menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 903.253 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 436.873  dan pemilih perempuan 466.380 dengan rincian sebagai berikut 

Jumlah Pemilih Baru sebanyak 951 (sembilan ratus lima puluh satu) pemilih;

− Pemilih Pemula sebanyak 951 (sembilan ratus lima puluh satu) pemilih.

 Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 115 (seratus lima belas) pemilih;

− Pemilih Pindah Keluar sebanyak 14 (empat belas) pemilih

− Pemilih Meninggal sebanyak 101 (seratus satu) pemilih

 

 KPU Makassar menerima masukan data dari:

1. KPU Provinsi Sulsel

2. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan

3. Bawaslu Kota Makassar

4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar

5. Dinas Lingkungan Hidup

6. Masyarakat