MAKASSAR,BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022.
Kegiatan ini digelar di Kantor KPU Makassar, rabu (3/2022).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada Rapat Pleno rekapitulasidDaftar 0emilih berkelanjutan Juli, data KPU Makassar menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 903.253 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 436.873 dan pemilih perempuan 466.380 dengan rincian sebagai berikut
Jumlah Pemilih Baru sebanyak 951 (sembilan ratus lima puluh satu) pemilih;
− Pemilih Pemula sebanyak 951 (sembilan ratus lima puluh satu) pemilih.
Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 115 (seratus lima belas) pemilih;
− Pemilih Pindah Keluar sebanyak 14 (empat belas) pemilih
− Pemilih Meninggal sebanyak 101 (seratus satu) pemilih
KPU Makassar menerima masukan data dari:
1. KPU Provinsi Sulsel
2. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
3. Bawaslu Kota Makassar
4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar
5. Dinas Lingkungan Hidup
6. Masyarakat
BERITA TERKAIT
-
Munafri Dorong Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pendidikan Demokrasi
-
Sah! Munafri-Aliyah Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
-
Sidang MK: Hak Pilih Hilang atau Salah Paham? Ini Bantahan KPU Makassar
-
Di Bawah Harapan, Partisipasi Pemilih Pilwalkot Makassar 2024 Hanya Capai 58%
-
TPS Sawerigading Jadi Saksi Appi Gunakan Hak Suara di Pilwalkot 2024