Samsul Bahri
Samsul Bahri

Rabu, 03 Agustus 2022 19:22

Diperiksa Lima Jam, Tersangka Mardani Maming Pilih Bungkam

Diperiksa Lima Jam, Tersangka Mardani Maming Pilih Bungkam

Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini resmi ditahan KPK pada Kamis (28/7) setelah menyerahkan diri usai menjadi buronan KPK.

 
BUKAMATA - Usai diperiksa perdana sebagai tersangka selama lima jam lebih, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming bungkam saat ditanya persoalan kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Rabu sore (3/8/2022).
 
Dilansir Rmol.id Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.32 WIB. Maming selesai diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 14.55 WIB. Artinya, Maming diperiksa perdana sebagai tersangka selama lima jam lebih.

Usai menjalani pemeriksaan perdana ini, Maming bungkam tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada wartawan saat ditanya beberapa pertanyaan.
Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini resmi ditahan KPK pada Kamis (28/7) setelah menyerahkan diri usai menjadi buronan KPK.

Dalam perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel ini, Maming yang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu memiliki wewenang yang satu di antaranya memberikan persetujuan IUP operasi dan produksi (OP) di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu, Kalsel.

Pada 2010, salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Maming, Henry diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan ke Maming agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud.

Menanggapi keinginan Henry tersebut, di awal 2011, Maming diduga mempertemukan Henry dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Tanah Bumbu.

Dalam pertemuan tersebut, Maming diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.

Selanjutnya pada Juni 2011, surat keputusan Maming selaku Bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani Maming. Di mana, diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate atau dibuat tanggal mundur dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

Kemudian, peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 Ayat 1 UU 4/2009 yang menjelaskan bahwa pemegang IUP dan IUK tidak boleh memindahkan IUP dan IUK-nya kepada pihak lain.

Maming juga meminta Henry agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang adalah perusahaan milik Maming.

Diduga, PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut, susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Maming dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Maming.

Kemudian pada 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio. Di mana, pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.
#Mardani H. Maming #Kasus Korupsi