Wiwi
Wiwi

Selasa, 02 Agustus 2022 15:16

Jerinx SID Bebas dari Penjara, Nora Sambut Gembira, Pengacara: Dia Cuti Bersyarat

Jerinx SID Bebas dari Penjara, Nora Sambut Gembira, Pengacara: Dia Cuti Bersyarat

I Gede Aryastina atau dikenal Jerinx SID bebas dengan status cuti bersyarat dari Lapas Kerobokan Bali hari ini. Istrinya, Nora Alexandra dan keluarga tampak menjemput Jerinx SID, Selasa (2/8/2022).

BUKAMATA — I Gede Aryastina atau dikenal Jerinx SID bebas dengan status cuti bersyarat dari Lapas Kerobokan Bali hari ini. Istrinya, Nora Alexandra dan keluarga tampak menjemput Jerinx SID, Selasa (2/8/2022).

"Selamat siang semuanya, senang sekali bisa bebas hari ini," ujar Jerinx saat ditemui di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali dilansir Bukamata dari laman intip seeb.

Untuk yang pertama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Yasonna, Bapak Dirjen Pemasyarakatan, juga untuk Kemenkumham Bali, dan tidak ketinggalan juga orang tua saya di Legian dan Ubud.

Sang istri, Nora Alexandra memancarkan raut wajah bahagia menjemput sang suami.

Sebelumnya, kuasa hukum Jerinx mengatakan bahwa kliennya itu akan dibebaskan pukul 10 pagi.

“Perkiraan jam 10 pagi. SK cuti bersyarat sudah turun, tinggal administrasi,” kata pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana, Senin, 1 Agustus malam.

Permohonan cuti bersyarat sudah diajukan keluarga sekitar 1-2 bulan lalu. Proses permohonan ini dilakukan dengan mengecek prosedur yang berlaku.

"Cuti bersyarat sudah dilakukan permohonannya, sudah lama. Kemudian memang sudah berproses dan melewati penelitian, prosedur-prosedurnya baik dari Bapas juga sudah turun dan juga melakukan penelitian dan akhirnya syarat semua terpenuhi," ujar Gendo.

Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

 

 

#Jerinx 'SID' #Nora Alexandra