Dinas PUPR Luwu Gelar FGD Revisi RTRW
Revisi ini tentu sangat penting untuk dilakukan guna mengakomodir kondisi yang ada di lapangan agar memiliki kesesuaian dengan pemanfaatan ruang.
LUWU, BUKAMATA - Dinas PUPR Luwu menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang dilaksanakan di Aula Bappelitbangda Luwu, Selasa, 2 Agustus 2022. FGD yang diikuti Camat dan OPD ini dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Sulaeman.

Kepala Dinas PUPR Luwu, Ikhsan Asaad, mengatakan, RTRW Kabupaten Luwu yang telah ditetapkan melalui Perda No 06 Tahun 2011 lalu sudah perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi kekinian.
"Revisi ini tentu sangat penting untuk dilakukan guna mengakomodir kondisi yang ada di lapangan agar memiliki kesesuaian dengan pemanfaatan ruang," ujar Ikhsan.
Karena itu, dirinya berharap peserta FGD yang hadir ini secara aktif memberi informasi dan kontribusi pemikiran yang nantinya menjadi muatan dalam menyusun revisi ini.
Kepada tim penyusun dalam hal ini PT Geo Inti Spasial selaku Konsultan Pendamping, Kadis Ikhsan berharap untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemprov Sulsel.
"Guna penyempurnaan dalam penyusunan revisi nantinya, kita berharap agar tim berkoordinasi dengan pihak provinsi, sehingga sinkronisasi antara RTRW Provinsi Sulsel dengan RTRW Kabupaten Luwu bisa tercapai," ucapnya.
Ia menambahkan, Provinsi Sulsel telah memiliki Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang bisa dijadikan salah satu referensi untuk sinkronisasi.
"Bahkan Perda RZWP3K Provinsi Sulsel ini adalah yang tercepat di Indonesia," pungkasnya.
Sementara, Sekda Luwu, Sulaeman, saat membuka acara ini menyebut jika RTRW Kabupaten Luwu sebagaimana diatur dalam Perda No 06 tahun 2011 dalam perkembangannya selama 11 tahun ini, butuh penyesuaian kembali. Karena itu, sudah harus dilakukan revisi dengan melakukan inventarisasi kondisi dan masalah-masalah tata ruang yang ada, seperti ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan kecenderungan terjadinya penyimpangan atau deviasi terhadap RTRW.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, sehingga instansi teknis dalam hal ini Dinas PUPR memandang perlu untuk melakukan revisi," ungkap Sulaeman.
Ia kemudian menjelaskan lima hal yang menjadi dasar pertimbangan dilakukannya revisi RTRW ini. Pertama, adalah posisi daerah kabupaten Luwu dalam Perda No.03 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel, dimana kegiatan lokal perkotaan khususnya Belopa dan Batusitanduk yang sudah butuh penyesuaian.
"Kedua, Perda yang dimiliki belum sepenuhnya menjadi acuan dalam perumusan program dan pelaksanaan kegiatan pembangunan," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Sekda, juga telah terjadi ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan pola ruang yang tertuang dalam RTRW, baik bangunan yang memiliki ijin maupun yang tidak berijin. Kemudian, terdapat rencana pola ruang yang tidak mempertimbangkan kondisi ekosistem penggunaan lahan dan daya dukung ruang.
"Terakhir adalah implementasi program dan arahan pemanfaatan ruang dalam RTRW belum sepenuhnya berjalan sesuai tahapan yang direncanakan," pungkasnya.
Karena itu, dirinya berharap, melalui kegiatan FGD yang diprakarsai oleh Dinas PUPR ini bisa melahirkan konsep dan perubahan-perubahan yang sudah mengalami penyesuaian yang nantinya tertuang dalam revisi RTRW Kabupaten Luwu. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
