
Bawaslu Perketat Pengawasan Data Anggota Parpol
Verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, Anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
JAKARTA, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran partai politik, yang berlangsung mulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Keanggotaan partai politik (Parpol) bakal menjadi salah satu materi pengawasan.

"Apakah anggota parpol tersebut punya pekerjaan yang seharusnya tidak menjadi anggota parpol. Misal ASN, TNI, Polri," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Komisi Pemiihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2022.
Pada proses pendaftaran parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 ini, KPU memanfaatkan Sipol sebagai basis data pendaftaran. Sehingga menurutnya, dokumen pendaftaran yang diserahkan parpol ke KPU dapat dinyatakan lengkap ketika sesuai dengan yang telah diinput ke Sipol.
"Apakah data yang didaftarkan sesuai dengan apa yang di-submit dalam Sipol? Berarti data aslinya dengan data submit itu asli," terangnya.
Namun untuk akurasi data dan atau dokumen pendaftaran yang sudah diserahkan ke KPU, Bagja memandang perlu adanya pengawasan soal pekerjaan anggota parpol pada saat dilaksanakan verifikasi faktual.
"Tetap dicek keasliannya. Terus apakah ada permasalahan enggak. Misalnya dia partai A, tapi tercatat jadi pengurus di partai B. Sama kedudukan partainya ada enggak? Itu tempatnya ada atau tidak? Itu diverifikasi faktual," terangnya.
Mengacu pada Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, diatur mengenai tujuan dilaksanakannya verifikasi administrasi.
Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI, Anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, verifikasi administrasi juga bertujuan untuk membuktikan tidak terdapat anggota Parpol yang belum berusia 17 tahun dan belum kawin pada saat Parpol melakukan pendaftaran, serta NIK yang bersangkutan tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47