Dewi Yuliani : Minggu, 31 Juli 2022 18:28
Ist

MAKASSAR, BUKAMATA - Keberadaan Cafe Agung di Jalan Ratulangi Makassar, sudah cukup lama menuai sorotan masyarakat. Cafe ini menutup fasilitas umum (fasum) drainase, dan mengubah fungsi serta memanfaatkan menjadi lahan parkir pengunjung.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya bersikap tegas terhadap sejumlah pelanggaran Cafe Agung. Pemkot memberikan sanksi berupa denda terhadap pengelola cafe, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Nansum, mengatakan, pihaknya telah mengkaji bersama instansi terkait pelanggaran pengelola Cafe Agung, mengenai penutupan saluran drainase. Hasilnya, potensi pemanfaatan lahan fasum bisa dilakukan dengan dilakukan kerjasama.

"Jadi, memungkinkan ada pemanfaatan lahan drainase. Kalau dia setuju, kita lanjutkan dengan pemberian denda karena sudah memanfaatkan itu sebelumnya," ujar Akhmad Nansum, Minggu, 31 Juli 2022.

Terkait denda, kata dia, pengelola Cafe Agung wajib membayar ke Pemkot Makassar. Nilainya, sekira ratusan juta. Sanksi ini bagian dari kesepakatan bila terjadi perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan drainase.

"Nilainya itu kira-kira ratusan juta tapi kita belum tahu pasti karena ada hitung-hitungannya. Ini sudah pasti ada denda tahun sebelumnya mereka menggunakan fasum itu," tegasnya.

"Kalau dia setuju, akan dibuatkan berita acara lalu dipersilahkan membayar denda. Kemudian, selanjutnya diikat dengan perjanjian kerjasama," tambahnya.

Adanya pembayaran denda ini lalu perjanjian kerjasama, kata Akhmad, hal ini menjadi bagian mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Dendanya ini akan masuk ke Kas Daerah, tentu ini menjadi salah satu sumber pendapatan Pemkot Makassar," pungkasnya. (*)