Miliki Kursi di DPR RI, Parpol Takkan Diverifikasi Faktual
Saat ini sudah ada 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB.
JAKARTA, BUKAMATA - Partai politik yang memiliki kursi atau perwakilan di DPR RI, tak perlu melalui tahap verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Cukup verifikasi administrasi saja.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyatakan, verifikasi faktual hanya akan dilakukan terhadap partai politik yang saat ini tak memiliki kursi di parlemen.
"Untuk partai politik yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual" kata Hasyim, kemarin, Sabtu, 30 Juli 2022.
Ia menjelaskan, verifikasi administrasi akan dilakukan pada 2 Agustus - 11 September 2022. Setelah itu, KPU akan menyampaikan hasilnya pada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.
"Partai politik nantinya akan diperbolehkan melakukan perbaikan dokumen persyaratan jika dinyatakan tak lolos dalam verifikasi administrasi tahap awal ini. Penyerahan revisi dokumen itu harus dilakukan dalam tenggat waktu 15-28 September 2022," terangnya.
Kemudian, KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap dokumen itu dan mengumumkan hasil final verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022.
Sementara verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotan partai politik akan dilaksanakan pada 15 Oktober - 4 November 2022.
"KPU juga akan kembali memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan final peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022," jelasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024, pada Senin besok, 1 Agustus 2022. Partai politik yang ingin menjadi peserta harus menyerahkan sejumlah syarat.
Pendaftaran dan penyerahan dokumen oleh partai politik akan dibuka hingga 14 Agustus 2022. Partai politik harus mendaftar terlebih dahulu ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.
Komisoner KPU, Betty Epsilon Idroos, menyatakan, saat ini sudah ada 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB.
Adapun persyaratan untuk menjadi peserta Peserta Pemilu 2024 tercantum dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Antara lain, berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang, memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dan memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
Betty mengatakan, partai politik nantinya diharuskan menyerahkan dokumen yang membuktikan mereka memenuhi persyaratan di atas.
"KPU akan melakukan verifikasi faktual terkait dokumen itu, seperti misalnya mengecek kepada masyarakat terkait klaim bahwa mereka menjadi anggotaa partai politik tersebut, mengecek keberadaan kantor pengurus di daerah, dsb," urainya. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
