BONE, BUKAMATA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) terkait pengelolaan sampah yang diduga telah melanggar Undang-Undang Pengelolaan Sampah (UUPS).
Kepala Dinas DLH Bone, Dray Febrianto, yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan, sepertinya ada kekeliruan dalam pelaporan itu.
"Sepertinya laporannya salah alamat, karena fasilitas persampahan di TPA Passipo itu bukan DLH yang buat, tapi DBMCKTR," kata Dray, Jumat, 22 Juli 2022.
Ia mengatakan, Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Passippo itu tidak menggunakan sistem open dumping, tetapi menggunakan semilenfil.
Pengelolaan sampah yang dimaksud semilenfil itu, ketika sampah sudah ditanah akan ditutupi kembali dengan tanah, kemudian diratakan, beda dengan open dumping sampah hanya disimpan saja.
"Sebenarnya poin-poin yang dilaporkan pihak LSM tersebut jauh sebelumnya semua telah ditindaki oleh Dinas DLH, kalau perlu silahkan cek langsung di lapangan," jelas Dray Fibrianto.
Selain itu, dia menyayangkan bahwa semestinya sebelum melaporkan DLH, bisa berkoordinasi dulu dengan pihaknya agar bisa dijelaskan terlebih dahulu. (*)
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Munafri Yakin Sinergi Akademisi dan Pemkot Jawab Tantangan Kota Makassar
-
Ban Mobil Dinas Lingkungan Hidup Bone Raib Digondol Maling
-
Luwu Timur Jadi Kandidat Penerima Hibah Program LSDP
-
Pemkot Makassar - Investor Jepang Jajaki Kerjasama Pengelolaan Sampah dan Lampu Jalan
-
Pengurus PKK Luwu Timur Belajar Kelola Sampah Jadi Bernilai Ekonomi