Redaksi : Senin, 18 Juli 2022 13:22

BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan atas kasus dugaan siap dan gratifikasi.

Ricky Ham masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7).

Ricky Ham dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

Ali mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Polda Papua yang turut membantu menemukan Ricky Ham.

"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," kata Ali.

Ali berharap masyarakat turut serta membantu pencarian Ricky Ham. Ali meminta masyarakat tak ragu memberikan informasi kepada KPK terkait keberadaan Ricky Ham.

"KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," kata Ali.

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) karena dinggap tidak kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku. KPK bahkan mengancam akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Ricky.

Ancaman tersebut dilontarkan setelah KPK gagal menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Papua. Ricky diduga sudah kabur saat tim KPK datang ke lokasi.

"Kepada tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri , Sabtu (16/7/2022).

Atas hal tersebut, Ali pun meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky untuk melaporkan kepada KPK atau lembaga penegak hukum lainnya.

"Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," tutur dia.

TAG